Berbeda dengan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA dan BOS Madrasah tahun ini dibuat menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing untuk Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK).
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.
Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.
Penyaluran BOP RA maupun BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun pada penyaluran di tahun anggaran 2020 ini, baik BOP RA maupun BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.
Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yang semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA dan MAK ikut mengalami kenaikan dari semula Rp.1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 persiswa pertahun.
Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.
Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, hingga pelaporan tidak terlalu banyak perubahan yang siginifikan.
Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA dan BOS Madrasah di semua tingkat, terutama bagi Raudlatul Athfal dan Madrasah penerima, perlu untuk mendalami dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk contoh berbagai form pelaporan yang dibutuhkan.
Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara gratis pada tautan di bawah ini.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK).
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.
Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.
1. Mengalami Kenaikan Nominal
Penyaluran BOP RA maupun BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun pada penyaluran di tahun anggaran 2020 ini, baik BOP RA maupun BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.
Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yang semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA dan MAK ikut mengalami kenaikan dari semula Rp.1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 persiswa pertahun.
Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.
2. Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020
Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, hingga pelaporan tidak terlalu banyak perubahan yang siginifikan.
Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA dan BOS Madrasah di semua tingkat, terutama bagi Raudlatul Athfal dan Madrasah penerima, perlu untuk mendalami dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk contoh berbagai form pelaporan yang dibutuhkan.
Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara gratis pada tautan di bawah ini.
- SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)
Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.