Ternyata Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud telah menyediakan fitur pengajuan untuk penerbitan NISN baru dan edit data NISN. Pengajuan penerbitan baru diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki NISN. Sedang edit data NISN adalah perbaikan data siswa terkait nama siswa, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Informasi terkait dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN baru sekaligus pengeditan data NISN ini, awalnya terima melalui pesan singkat whatsapp. Pesan yang telah menyebar ini dilengkapi keterangan berasal dari Tim Emis Pusat yang ditujukan kepada Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS.
Setelah melakukan beberapa konfirmasi akhirnya penelusuran menyimpulkan jika memang layanan penerbitan NISN baru dan edit data NISN memang valid. Ini dibuktikan dengan link untuk melakukan verval NISN tersebut dapat dijumpai di halaman awal situs resmi NISN, http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.
Fitur pengajuan penerbitan dan edit NISN yang dilayani oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuka untuk Umum
Ajuan NISN baru dan edit data NISN yang salah dapat dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pihak sekolah/madrasah namun juga bisa diajukan oleh siswa maupun orang tua siswa secara langsung yang merasa belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah.
2. Hanya untuk Siswa Akhir dan Lulusan
Fitur ini hanya dibuka bagi siswa akhir (kelas 6 MI dan 9 MTs) dan lulusan dua tahun terakhir. Artinya hanya bagi siswa-siswi yang lulus MI atau MTs pada tahun pelajaran tersebut, atau dengan kata lain:
Namun PDSPK juga membuka layanan serupa bagi khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA.
Sehingga jika terdapat siswa yang tahun ini masih duduk di kelas 5 SD/MI, tidak bisa mengajukan meski belum memiliki NISN. Untuk siswa lainnya bagaimana? Sila tunggu informasi selanjutnya.
3. Bagi yang Belum Memiliki NISN atau Data NISN Salah
Verifikasi dan validasi NISN bagi lulusan ini hanya diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah. Baik kesalahan nama siswa, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama ibu kandung.
4. Pengajuan Per-Siswa
Ajuan untuk mendapatkan NISN baru atau perubahan data NISN dilakukan persiswa, bukan secara kolektif. Setiap satu siswa harus satu ajuan tersendiri.
5. Batas Waktu Pengajuan
Layanan dapat ditutup sewaktu-waktu. Karena itu, bagi yang membutuhkan untuk segera melakukan pengajuan.
Untuk melakukan pengajuan penerbitan NISN baru dan edit data NISN, sebelumnya persiapkan dulu scan dokumen yang terdiri:
Dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN baru (bagi yang belum memiliki) dan perubahan data NISN (bagi yang ada kesalahan) ini merupakan terobosan bagi mendesaknya penyelesaian atas kasus permasalahan NISN. Apalagi dengan kondisi Verval PD Kemenag, sebagai layanan verval NISN, yang belum ada kabar hingga saat ini.
Baca Juga:
Informasi terkait dibukanya layanan pengajuan penerbitan NISN baru sekaligus pengeditan data NISN ini, awalnya terima melalui pesan singkat whatsapp. Pesan yang telah menyebar ini dilengkapi keterangan berasal dari Tim Emis Pusat yang ditujukan kepada Bapak Ibu Kepala Seksi Sistem Informasi dan para Operator EMIS.
Setelah melakukan beberapa konfirmasi akhirnya penelusuran menyimpulkan jika memang layanan penerbitan NISN baru dan edit data NISN memang valid. Ini dibuktikan dengan link untuk melakukan verval NISN tersebut dapat dijumpai di halaman awal situs resmi NISN, http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/home.
1. Ketentuan Ajuan NISN Baru dan Edit NISN
Fitur pengajuan penerbitan dan edit NISN yang dilayani oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Terbuka untuk Umum
Ajuan NISN baru dan edit data NISN yang salah dapat dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pihak sekolah/madrasah namun juga bisa diajukan oleh siswa maupun orang tua siswa secara langsung yang merasa belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah.
2. Hanya untuk Siswa Akhir dan Lulusan
Fitur ini hanya dibuka bagi siswa akhir (kelas 6 MI dan 9 MTs) dan lulusan dua tahun terakhir. Artinya hanya bagi siswa-siswi yang lulus MI atau MTs pada tahun pelajaran tersebut, atau dengan kata lain:
- Kelas 6 MI atau 9 MTs pada tahun pelajaran 2018/2019
- Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2017/2018
- Lulusan MI atau MTs pada tahun pelajaran 2016/2017
Namun PDSPK juga membuka layanan serupa bagi khusus bagi lulusan SMA/SMK/MA.
Sehingga jika terdapat siswa yang tahun ini masih duduk di kelas 5 SD/MI, tidak bisa mengajukan meski belum memiliki NISN. Untuk siswa lainnya bagaimana? Sila tunggu informasi selanjutnya.
3. Bagi yang Belum Memiliki NISN atau Data NISN Salah
Verifikasi dan validasi NISN bagi lulusan ini hanya diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki NISN atau sudah memiliki NISN tetapi mengandung data yang salah. Baik kesalahan nama siswa, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, hingga nama ibu kandung.
4. Pengajuan Per-Siswa
Ajuan untuk mendapatkan NISN baru atau perubahan data NISN dilakukan persiswa, bukan secara kolektif. Setiap satu siswa harus satu ajuan tersendiri.
5. Batas Waktu Pengajuan
Layanan dapat ditutup sewaktu-waktu. Karena itu, bagi yang membutuhkan untuk segera melakukan pengajuan.
2. Cara Melakukan Ajuan
Untuk melakukan pengajuan penerbitan NISN baru dan edit data NISN, sebelumnya persiapkan dulu scan dokumen yang terdiri:
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA : scan ijazah SMA/SMK/MA (dalam format pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 2 MB)
- Bagi lulusan MI atau MTs: scan ijazah MI atau MTs dan akte kelahiran atau kartu keluarga (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
- Bagi kelas terakhir MI (lulusan MI 2018/2019): scan raport terakhir dan akte kelahiran atau kartu keluarga. (kedua dokumen digabungkan dalam satu file berbentuk pdf, jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 4 MB)
Setelah dokumen di atas tersedia sila ikuti langkah-langkah berikut:
- Untuk pengajuan bagi lulusan MI atau MTs sila kunjungan TAUTAN INI.
hingga terbuka ajuan sebagai berikut: - Untuk pengajuan bagi lulusan SMA/SMK/MA, sila kunjungi TAUTAN INI.
hingga terbuka halaman pengajuan sebagai berikut: - Pastikan sebelumnya sudah melakukan pengecekan NISN. Apakah sudah memiliki NIS atau belum. Jika sudah mempunyai NISN datanya ada yang keliru atau tidak. Untuk melakukan pengecekan NISN sila baca artikel: Cara Cek dan Cetak NISN
- Isikan data sesuai dengan kolom dan keterangan di masing-masing kolom:
- NISN (bagi yang belum memiliki dapat dikosongi)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa sesuai yang tertera di kartu keluarga
- Nama (sesuai dengan yang tertulis di ijazah atau akte kelahiran bagi yang belum berijazah)
- Email (email aktif karena pengecekan status ajuan email tersebut)
- Tempat lahir
- Tanggal lahir (dengan format YYYY-MM-DD)
- Jenis kelamin
- Nama Ibu Kandung (sesuai yang tertulis di KK atau Akta Kelahiran)
- Tahun Ajaran Lulus (pilihannya: 2018/2019; 2017/2018; dan 2016/2017)
- Tingkat pendidikan (khusus untuk ajuan bagi lulusan MI atau MTs dengan pilihan kelas 6 atau kelas 9)
- Madrasah Lulusan (pilih nama madrasah sesuai daftar yang ada. Untuk memudahkan pencarian ketikkan NPSN madrasah)
- Lampiran (pastikan hasil scan berwarna dan jelas terbaca dan data-data yang diisikan sesuai dengan yang tertulis di scan dokumen tersebut)
- Jika sudah terisi dan dokumen berhasil diunggah, klik tombol "Ajukan" yang ada di paling bawah halaman
- Untuk melakukan pengecekan status ajuan penerbitan NISN atau perubahan data NISN kunjungi alamat: http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=Pengajuan/Status
- Masukkan email yang dituliskan saat pengajuan
Baca Juga:
- 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika
- Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah
- Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis
Karena itu, bagi madrasah yang memiliki lulusan yang masih terkendala dengan NISN, bisa memanfaatkannya dengan memberikan saran bagi siswa atau orang tua siswa terkait untuk melakukan ajuan. Atau pihak madrasah dapat juga memfasilitasi melakukan ajuan penerbitan NISN Baru dan Edit NISN. Sehingga, terutama lulusan madrasah tidak lagi akan terkendala dengan NISN yang bermasalah saat berada di jenjang selanjutnya.