Contoh Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski untuk MTs, Peraturan Akademik ini dapat digunakan juga untuk jenjang madrasah lainnya semisal MI, MA, bahkan sekolah umum sekalipun. Tentu dengan melakukan beberapa penyesuaian.
Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.
Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.
Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.
Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.
Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
- Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
- Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
- Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
- Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
- Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.
Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.
Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.
Namun sekedar sebagai contoh, , menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.
File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.
- Contoh Peraturan Akademik MTs (UNDUH FILE)
Terakhir, meski menjadi syarat dalam beberapa butir di instrumen akreditasi, namun bukan berarti dokumen Peraturan Akademik MTs ini hanya disusun saat menjelang akreditasi belaka. Namun hendaknya disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan setiap tahunnya, demi menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.