Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Madrasah setiap akhir dan awal bulan di layanan Simpatika. Hal ini seiring dengan penerapan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah melalui layanan Simpatika. Pekerjaan PTK dan Kepala Madrasah atau Operator yang semula hanya dilakukan persemester, kini ada beberapa hal yang harus dilakukan setiap bulan, tepatnya setiap akhir dan awal bulan.
Kelalaian oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Simpatika pada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.
Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yang harus dilakukan di setiap akhir bulan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S36d.
Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.
Ribet kedengarannya.
Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").
Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan pada hari "H" alias dapat dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.
Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.
Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah dapat melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).
Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:
Mulai 1 Agustus 2018, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem akan mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.
Pengeditan absensi kehadiran dapat dilakukan setiap hari, tepat pada hari itu, ataupun pada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.
Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.
Kelalaian oleh PTK dan Kepala Madrasah atau Operator Simpatika pada hal ini bisa berakibat fatal. Yakni, tidak layaknya seorang guru dalam mendapatkan tunjangan profesi guru.
Yang pertama adalah pengecekan Absensi Guru (S35) yang harus dilakukan di setiap akhir bulan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Kedua adalah mengecek dan mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) atau S36d.
1. Pengisian dan Cetak Absensi Guru (S35)
Absensi Guru seharusnya diisi setiap hari oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah yang ditugaskan oleh Kepala. Apakah seorang guru di madrasah tersebut hadir, ijin, sakit, datang terlambat, ataukah alpa tidak hadir.
Ribet kedengarannya.
Tapi jangan khawatir. Sistem akan secara otomatis mengisi seorang guru hadir setiap hari. Kepala Madrasah cukup melakukan perubahan (mengedit) jika terdapat guru yang tidak hadir entah dengan ijin, atau karena sakit dan alpa. (UPDATE: Mulai 1 Agustus 2018, sistem secara default mengisi absensi guru dengan "Alpa/Tidak Hadir").
Enaknya lagi, pengeditan tidak harus dilakukan pada hari "H" alias dapat dilakukan hingga akhir bulan untuk hari-hari dalam bulan tersebut.
Sehingga untuk melakukan pengisian dan pengecekan absensi guru, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah cukup, paling tidak, melakukannya di akhir setiap bulan. Melakukan pengeditan hanya pada guru-guru yang tidak hadir pada hari-hari tertentu.
Pada akhir bulan juga, seorang Kepala Madrasah atau Operator Madrasah dapat melakukan pencetakan S35 atau Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru. Form S35 ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu berkas syarat pencairan tunjangan profesi guru. Jumlah ketidakhadiran seorang guru dalam absensi guru ini secara otomatis akan terisi di form S36d (SKAKPT).
Menu Absensi Guru dapat diakses dengan cara:
- Kepala Madrasah atau Operator Madrasah login ke layanan Simpatika
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "Madrasah"
- Klik menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan"
- Klik submenu "Absensi"
- Klik submenu "Lihat Absensi - Absensi Guru"
- Untuk memilih hari dan tanggal yang diinginkan klik tombol panah kanan dan kiri atau gambar kalender
- Untuk mengedit kehadiran, pilih tanggal (sebagai nomor 6 di atas) lalu klik tombol panah ke bawah di ujung kanan nama guru yang bersangkutan.
- Untuk mencetak S35, klik tombol "Cetak S35"
Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan pengisian dan pencetakan Absensi Guru (S35), antara lain:
- Kepala Madrasah atau Operator sebelumnya harus melakukan pengesetan Hari Libur Rutin di madrasah dalam setiap minggunya. Apakah libur di hari Ahad ataukah di hari Jumat. Pengaturan dilakukan dengan mengklik tanda roda bergerigi di pojok kanan atas laman Absensi Guru.
- Sistem hanya mengenal hari libur rutinan (hari Ahad atau Jumat) dan tidak mengenal adanya hari libur nasional dan keagamaan atau libur lainnya sesuai dengan kalender pendidikan. Karena itu, meski libur (contoh selama libur kenaikan kelas), absensi guru tetap diisi masuk.
- Pengeditan kehadiran bulan sebelumnya memang dapat dilakukan dan merubah jumlah kehadiran di S35 yang dicetak tetapi isian ketidakhadiran di SKAKPT (S36) otomatis berdasarkan kondisi di akhir bulan. Sehingga seumpama kondisi 31 Juli 2018 jumlah ketidakhadiran seorang guru pada bulan Juli berjumlah 3 hari kemudian pada tanggal 4 Agustus Kepala Madrasah melakukan pengeditan absensi sehingga jumlah kehadiran guru tersebut di bulan Juli menjadi 1 hari, maka rekap absensi pada S35 akan berubah menjadi tidak hadir 1 hari tetapi jumlah ketidakhadiran dalam S36d (SKAKPT) tetap 3 hari.
- Pencetakan S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) dapat dilakukan di setiap akhir bulan atau setelahnya dan dapat dicetak berulang kali.
UPDATE 1 AGUSTUS 2018
Mulai 1 Agustus 2018, default isian absensi kehadiran guru di simpatika mengalami perubahan. Yang semula secara otomatis sistem akan mengisi seorang guru hadir, kini berubah, semua guru tertulis tidak hadir. Karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan pengeditan (pengisian) absensi guru ini.
Pengeditan absensi kehadiran dapat dilakukan setiap hari, tepat pada hari itu, ataupun pada hari-hari sesudahnya. Dengan catatan, pengeditan dilakukan sebelum berganti bulan.
2. Cetak S36c atau S36d (SKAKPT)
Satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c (bagi guru PNS) dan S36d (bagi guru Non-PNS). Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
SKAKPT (S36c/d) dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya (mulai 1 Februari). Dapat dicetak setelahnya (setelah tanggal 1) dan dapat dicetak berulang kali.
SKAKPT (S36c/d) otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syarat:
- Kode satker telah diisi (oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota)\
- SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui (terbit S29e)
- Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/b
- Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada:
- status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier, validitas sertifikasi dan NRG, pendidikan minimal D4/S1, wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal, memenuhi rasio guru : siswa, dan berusia kurang dari 60 tahun.
- Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 (Absensi Guru)
SKAKPT (S36c/d) dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing
- Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
- Klik menu "SKAKPT"
- Klik menu "Cetak SKAKPT"
- Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.
Terkait dengan beberapa kendala dan solusi dalam mencetak SKAKPT telah dibahas dalah artikel tersendiri. Silakan baca artikel Kasus dan Solusi Dalam Cetak SKAKPT di Simpatika.
3. Hal-Hal Lain yang Harus Dilakukan
Selain kedua hal yang harus dilakukan setiap bulan sebagaimana diuraikan di atas, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan di layanan Simpatika, baik oleh PTK maupun oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.
Berbagai hal tersebut secara komplit diulas tuntas di dua artikel sebagai berikut:
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
- 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK
Hal-hal yang harus dilakukan di Simpatika setiap bulan, baik oleh PTK, Kepala Madrasah, maupun oleh Operator Madrasah ini semoga dapat menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam ber-simpatika.