Persyaratan dan Mekanise Pendaftaran PPPK Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 | PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Informasi tentang pengangkatan PPK, pesyaratan PPPK, cara pendaftaran PPPK dan peryaratan berkas pengangkatan PPPK bagai pegawai non PNS atau pegawai honorer menjadi magnet tersendiri. Terlebih bagi para honorer yang pada perekrutan CPNS 2018 belum mendapatkan nasib baik.
Isu mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK juga terus bergulir memberikan harapan kepada para honorer. Sepertinya, harapan tersebut akan segera menjadi kenyataan. Pasalnya, pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak yang kemudian dikenal dengan sebutan PPPK.
Dalam PP ini diatur bahwa untuk perekrutan PPPK dilakukan secra terbuka kepada khalayak. Hal ini karena seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Kalau melihat sekilas dari aturan tersebut, maka tenaga honorer menjadi agar khawatir juga karena untuk menjadi PPPK mereka harus bersaing dengan pelamar umum layaknya pendaftaran CPNS secara umum.
Persyatratan tersebut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK secara umum, lalau apakah ada persyaratan khusus yang diperuntukan bagi pegawai honorer. Nah, pasti itu yang dicari. Oke, sebelum kita bicarakan masalah itu, ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana mekanismen pendaftaran PPPK.
Mengenai mekanisme pendaftaran diatur mulai dari pasal 17 sampai degan pasal 32. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, test, pengumuman hasil seleksi dan pelantikan sudah diataur secara jelas. Berikut petikan dari PP No. 49 tahun 2018.
Isu mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK juga terus bergulir memberikan harapan kepada para honorer. Sepertinya, harapan tersebut akan segera menjadi kenyataan. Pasalnya, pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak yang kemudian dikenal dengan sebutan PPPK.
Dalam PP ini diatur bahwa untuk perekrutan PPPK dilakukan secra terbuka kepada khalayak. Hal ini karena seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Kalau melihat sekilas dari aturan tersebut, maka tenaga honorer menjadi agar khawatir juga karena untuk menjadi PPPK mereka harus bersaing dengan pelamar umum layaknya pendaftaran CPNS secara umum.
Persyaratan Pendaftaran PPPK
Persyaratan pendaftaran PPPK ini diatur dalam pasal 16 sebagaimana tercantum berikut ini : Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persyatratan tersebut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK secara umum, lalau apakah ada persyaratan khusus yang diperuntukan bagi pegawai honorer. Nah, pasti itu yang dicari. Oke, sebelum kita bicarakan masalah itu, ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana mekanismen pendaftaran PPPK.
Mengenai mekanisme pendaftaran diatur mulai dari pasal 17 sampai degan pasal 32. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, test, pengumuman hasil seleksi dan pelantikan sudah diataur secara jelas. Berikut petikan dari PP No. 49 tahun 2018.
Pasal 17
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. (2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Bagian Kelima
Seleksi
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Pasal20
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Pasal 21
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
( 1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas
kelulusan dan peringkat.
Pasal 23 | ||
(1) | Panitia seleksi instansi pengadaan melaksanakan seleksi administrasi terhadap | PPPK seluruh |
dokumen pelamaran yang diterima.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pasal 24
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.
(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pasal25
( 1) | Seleksi | pengadaan | PPPK | sebagaimana | dimaksud |
dalam | Pasal | 19 | dilakukan | dengan |
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPKsebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal26
( 1) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada lnstansi Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.
Pasal 27
(1) | Hasil seleksi | kompetensi sebagaimana dimaksud |
dalam Pasal | 22 ayat (3) dan hasil wawancara |
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
(2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 28
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian Ketujuh
Pengangkatan PPPK
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK.
(2) Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
(3) Pengangkatan calon PPPKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama
25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pasal30
( 1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada PyB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(2) PyB menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Kepala BKNuntuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Pasal 31
(1) | PPPK yang | telah mendapatkan nomor induk |
sebagaimana | dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) | |
melaksanakan | tugas jabatan berdasarkan penetapan | |
pengangkatan | oleh PPK. |
(2) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan lnstansi pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non• PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus sebagai PPPK.
(2) BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung sejak pelantikan.
(4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada saat pelan tikan.
Pengawai Non PNS Diangkat Menjadi PPPK
Pasal 99
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pegawai Non-PNSsebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertim bangan teknis dari men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.