Kerja sebagai salah satu dari kegiatan yang berperan penting dalam kehidupan manusia dan bahkan menjadi sangat dominan jika dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas lainnya khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Secara umum, pengertian kerja mencakup akan semua bentuk usaha yang dilakukan oleh manusia, baik dalam hal mencari materi maupun juga pada non material, intelektual, atau fisik, maupun juga hal yang sesuai dengan masalah keduniaan maupun keakhiratan.
Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni dan juga melimpah, bukti menurut penulis sendiri adalah dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau dapat dikatakan banyak.
Namun, disisi lain. Kondisi ini juga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu adalah disebabkan kurangnya tempat kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.
Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu hanya pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya hanyalah tenaga kerja kelas bawah.
Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama adalah tingkat pendidikan yang mempuni di indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang mampu menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkualitas, bukan kelas bawah.
Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara asing sangat jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang sertifikat atau gelar sarjana agar mampu mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.
Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di indonesia hanyalah tamatan SMA, dan bahkan ada yang hanya tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.
Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik dan juga berkualitas tentunya.
Tenaga kerja di Indonesia sendiri, sudah terbilang sangat mempuni dan juga melimpah, bukti menurut penulis sendiri adalah dilihat dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di negara lain bukan di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja di Indonesia sangat melimpah atau dapat dikatakan banyak.
Namun, disisi lain. Kondisi ini juga dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri itu adalah disebabkan kurangnya tempat kerja atau lapangan kerja yang terdapat didalam negeri sendiri.
Selain itu, tidak sedikit lapangan kerja yang dihuni oleh rakyat Indonesia sendiri di Indonesia itu hanya pada tenaga kerja yang berada pada kelas bawah. Seperti halnya yang dilakukan di luar negeri yang pada umumnya hanyalah tenaga kerja kelas bawah.
Hal ini juga tidak dipungkiri kondisi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Persoalan utama adalah tingkat pendidikan yang mempuni di indonesia serta kemampuan calon tenaga kerja dalam pembiayaannya untuk mengikuti jenjang pendidikan yang mampu menghantarkan dirinya menjadi tenaga kerja yang berkualitas, bukan kelas bawah.
Jika kita memandingkan dengan negara lain, kelas tenaga kerja negara asing sangat jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan kuli bangunan saja harus memegang sertifikat atau gelar sarjana agar mampu mengaplikasikan dalam bentuk kerjanya nanti.
Berbeda dengan Indonesia, tidak sedikit kuli bangunan di indonesia hanyalah tamatan SMA, dan bahkan ada yang hanya tamatan SD. Padahal, tingkat pendidikan juga menunjang baik dari proses pengerjaan dalam bekerja ataupun juga dalam pendapatan ekonomi.
Tentunya pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam menumbuhkan minat bekerja rakyat Indonesia, pekerja yang bekerja terdidik dan juga berkualitas tentunya.
Pengertian Tenaga Kerja: Apa itu?
Tenaga kerja terdiri atas mereka yang untuk bekerja diri sendiri maupun juga dalam anggota keluarga yang tidak menerima bayaran baik yang terdiri berupa upah atau yang sesungguhnya bersedia dan mampu dalam bekerja, dalam arti mereka yang menganggur dengan terpaksa karena tidak terdapat kesempatan kerja. Jadi tenaga kerja adalah semuah orang yang bersedia dan sanggup dalam bekerja.
Tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari ataupun juga sedang melakukan pekerjaan yang menghasilkan berupa barang ataupun jasa dalam memenuhi persyaratan dan juga batas usia yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang atas tujuan memperoleh hasil ataupun upah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Selain pengertian tenaga kerja diatas, juga terdapat pendapat para ahli yang kemudian dijabarkan dan juga menurut aturan atau undang-undang yang terdapat di indonesia juga turut memberikan sumbangsih dalam mendefinisikan tenaga kerja. Adapun pengertian tenaga kerja menurut para ahli adalah sebagai berikut..
1. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Sumarsono
Menurut Sumarsono bahwa pengertian tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.
2. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Simanjuntak
Menurut Simanjuntak (1998) bahwa pengertian tenaga kerja adalah seseorang yang mengurus rumah tangga sekolah, yang mencari kerja atau sedang bekerja dengan usia 14-60 tahun.
3. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Subri
Menurut Subri (2003) bahwa pengertian tenaga kerja adalah permintaan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15-64 tahun.
4. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1
Menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan baik yang terdapat didalam maupun juga berada diluar hubungan kerja dalam menghasilkan barang dan jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.
5. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Disnaker
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker 2007:5) bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang telah berumur 15 tahun keatas dan telah mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
6. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 25 Tahun 1997
Menurut UU No.25 Tahun 1997 bahwa definisi tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau yang telah melakukan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
7. Pengertian Tenaga Kerja Menurut Dumairy
Menurut Dumairy (1997) bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur didalam batas usia kerja. Tujuan dalam pemilihan batas umur tersebut, agar memberikan sedapat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
8. Pengertian Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mendefinisikan bahwa pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan juga jasa baik dalam memenuhi kebutuhan sendiri ataupun untuk masyarakat.
9. Pengertian DR Payaman Siamanjuntak
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam buku "Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia" bahwa pengertian tenaga kerja adalah penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan kegiatan misalnya bersekolah dna juga mengurus rumah tangga.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja juga sangat luas, dapat dilihat dari gagasan yang disampaikan oleh Dumairy yang memberikan dua macam jenis tenaga kerja. Adapun jenis-jenis tenaga kerja adalah sebagai berikut..
1. Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau memiliki pekerjaan atau untuk sementara tidak sedang bekerja dan juga sedang mencari pekerjaan.
2. Bukan Angkatan Kerja
Pengertian angkatan kerja ialah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak memiliki pekerjaan dan juga sedang tidak mencari pekerjaan, yakni orang yang memiliki kegiatan untuk bersekolah (pelajar), mahasiswa, mengurus rumah tangga, serta yang menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan yang langsung atas jasa kerjanya.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Klasifikasinya
Dalam menguraikan jenis-jenis tenaga kerja. Terdapat klasifikasi yang mana menyusun sistem atau kelompok sesuai standar yang telah ditentukan. Adapun klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan tenaga kerjaan yang telah disusun sesuai jenis-jenis kriteria. Jenis-jenis tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut..
1. Jenis-Jenis Tenaga Berdasarkan Penduduknya
- Tenaga Kerja. Pengertian tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak terdapat permintaan kerja. Berdasarkan undang-undang tenaga kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga yakni mereka yang terdiri dari usia antara 15 tahun hingga 64 tahun.
- Bukan Tenaga Kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah tenaga yang diangap tidak berkemampuan dan tidak memiliki keinginan untuk bekerja, walaupun terdapat permintaan bekerja. Berdasarkan UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk yang berada di luar usia yakni mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh-contoh bukan tenaga kerja adalah para lansia, anak-anak dan pensiunan.
2. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Batas Kerja
3. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya
- Angkatan Kerja. Angkatan kerja adalah penduduk yang tengah berada dalam usia produktif yang berusia dari 15 hingga 64 tahun yang memiliki pekerjaan akan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang tengah aktif dalam bekerja.
- Bukan Angkatan Kerja. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang memiliki kegiatan hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan juga sebagainya. Misalnya kelompok ini adalah anak sekolah dan juga mahasiswa, para ibu rumah tangga dan juga orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
3. Jenis-Jenis Tenaga Kerja Menurut Kualitasnya
- Tenaga Kerja Terdidik. Pengertian tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian atau juga kemahiran dalam bidang tertentu baik yang ditempuh dalam pendidikan formal ataupun nonformal. Contoh tenaga kerja terdidik adalah pengacara, guru dan dokter dll.
- Tenaga Kerja Terlatif. Pengertian Tenaga Kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang didapatkan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil tersebut dibutuhkan saat latihan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga dapat menguasai pekerjaan tersebut. Misalnya apoteker, mekanik, ahli bedah dan lain-lain.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih. Pengertian jenis tenaga kerja tersebut adalah tenaga kerja yang kasar hanya mengandalkan tenaga saja. Contohnya adalah buruh angkut, pembantu rumah tangga, kuli dan sebagainya.
Demikianlah informasi tersebut. Semoga teman-teman dapat menerima informasi pengertian tenaga kerja, jenis-jenis tenaga kerja dan pengertian tenaga kerja menurut para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Pengertian Tenaga Kerja, Jenis-Jenis & Menurut Para Ahli |
Daftar Pustaka:
Sonny Sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia & Ketenagakerjaan, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003),h. 4
1M.B. Hendri Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islam, (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2003),
h. 222