Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hari ini menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah. Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya namun belum diakreditasi ulang.
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.
Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat
Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, sekolah dan madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya, maka status akreditasi sekolah dan madrasah tersebut akan diperpanjang. Sehingga madrasah dan sekolah yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melaksanakan proses pembelajaran dan evaluasi. Termasuk hak untuk memperoleh bantuan operasional maupun sarana prasarana lainnya. Pun bagi pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dan sekolah tersebut tetap mendapakan hak-haknya sesuai perundangan yang berlaku.
Dalam SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 ini termuat 16.314 madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah sekolah dan madrasah terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 2.709 sekolah/madrasah. Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta, tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
1. Daftar dan Jumlah Penerima SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Daftar selengkapnya jumlah sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan status akreditasi di setiap provinsinya adalah sebagaimana tabel berikut ini.
2. Unduh SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Untuk sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya dan belum dilaksanakan akreditasi ulang, silakan cari sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam lampiran surat keputusan.
Untuk mengunduh SK Nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tentang Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, silakan KLIK TAUTAN INI.
Setelahnya akan ditampilkan daftar file pdf berisikan SK dan lampiran untuk per-provinsi. Silakan unduh dan gunakan sebagaimana mestinya.
Demikian terkait dengan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat