Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.
ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).
Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.
ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).
Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:
- ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
- Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
- Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
- Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi
Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan UNDUH DI SINI
Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
- MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
- MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
- MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah akan terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.
Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.
Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah
Baca juga: Panduan Mengerjakan ARD Madrasah
Saat artikel ini ditulis, aplikasi ARD Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) belum dapat dibuka. Sedangkan untuk MTs dan MA sudah dapat diakses dengan menggunakan username : NSM masing-masing dan password : pengguna (huruf kecil semua).
Update 30 Oktober 2018, akses login sementara ditutup untuk semua jenjang.
Update 30 Oktober 2018, akses login sementara ditutup untuk semua jenjang.