Pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarana prasarana madrasah melalui layanan aplikasi Simsarpras diperpanjang. Informasi ini dilansir dari situs Direktorat KSKK Madrasah, akhir Maret ini. Disampaikan bahwa Dirjen Pendidikan islam Kemenag akhirnya memperpanjang waktu pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarpras yang diajukan melalui aplikasi Simsarpras Kemenag. Hal ini untuk menyikapi permohonan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Perpanjangan waktu pengajuan proposal dan verifikasi bantuan sarpras disampaikan langsung melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Indonesia. Surat dengan nomor 472/DtJ.t/Dt.114/PP.00/03/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut:
Menunjuk Surat beberapa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang Permohonan Perpanjangan Pengajuan Proposal dan Verifikasi Bantuan Madrasah melalui aplikasi SIMSARPRAS tingkat provinsi maka dengan ini perlu diinformasikan sebagai berikut:
- Pengajuan proposal baru melalui Aplikasi SIMSARPRAS dibuka kembali mulai tanggal 28 Maret 2018 s.d 10 April 2018 untuk Tahun Anggaran 2018;
- Verifikasi SIMSARPRAS untuk Tingkat Kabupaten telah ditutup pada tanggal 17 Maret 2018;
- Verifikasi SIMSARPRAS Tingkat Provinsi ditutup pada tanggal 15 April 2018;
- Memastikan proposal yang diajukan sesuai dengan juknis dan alokasi Anggaran pada DIPA masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 472/DtJ.t/Dt.114/PP.00/03/2018 tentang Perpanjangan Pengajuan Proposal dan Verifikasi Simsarpras tersebut dapat diunduh melalui link berikut (UNDUH DI SINI).
Baca juga: Download Panduan Simsarpras Madrasah V.2.0 - 2018
Aplikasi Simsarpras sendiri dapat diakses melalui situs resmi Simsarpras Kemenag di alamat: http://pendis.kemenag.go.id/sarprasapp/
Dengan diperpanjangnya waktu pengajuan proposal dan verifikasi, tentunya madrasah yang belum dapat segera membuat proposal bantuan sarana prasarana baru. Sehingga makin banyak madrasah yang berkesempatan untuk memperoleh bantuan sarana dan prasarana.