Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.
Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.
Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.
Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.
Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
- Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.
Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.
Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.
Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018
Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.
KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.