Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini.
Apa saja perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail telah disediakan link download di akhir artikel ini.
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan perubahan itu antara lain:
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Demikianlah terkait dengan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah menggantikan peraturan serupa, PMA No. 29 Tahun 2014.
Apa saja perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail telah disediakan link download di akhir artikel ini.
1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2017 dengan PMA No. 29 Tahun 2014
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan perubahan itu antara lain:
- Jenis Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
- Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu:
- Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
- Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
- Tugas Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
- Manajerial
- Pembelajaran dan pembimbingan
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
- Manajerial
- Persyaratan Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
- Maksimal berusia 55 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta
- Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah
- Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
- Maksimal berusia 56 tahun
- Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
- Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTTPP) Kamad
- Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
- Pengangkatan Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
- Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
- Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
- Tidak diatur
- Tidak diatur
- Masa Tugas Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
- Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
- Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
- Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian pada kondisi tertentu)
- Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
- Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
- Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
- Kamad berhak mendapatkan TPG
- Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
- Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
- Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
- Tidak diatur
- Tidak diatur
- Tidak diatur
2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
- PMA Nomor 58 Tahun 2017; DOWNLOAD (235 kb)
UPDATE:
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah