Dalam setiap unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja dan buruh di mana-mana, tuntutan utamanya adalah kenaikan upah minimum yang harus disesuaikan dengan standar kehidupan layak. Dikenal dua macam upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di Provinsi Jawa Barat, berapa nilai UMP Bekasi tahun ini? Seperti diketahui Bekasi adalah wilayah di pinggiran Jakarta dengan banyaknya pabrik yang berdiri di sana. Mengetahui UMP Bekasi 2020 sangat penting bagi para pekerja di sana.
Bekasi baik kabupaten dan juga kota masuk dalam wilayah provinsi Jawa Barat. Besaran upah minimum kabupaten/kota Jawa Barat tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/kep 1220-yanbangsos /2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Ada 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang naik sebesar 8,03 % dibanding UMK tahun sebelumnya. Sementara untuk Kabupaten Pangandaran naik hingga 10 %.
Jumlah tersebut dihitung dengan formula yang terdapat pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan. Penetapan UMK tahun 2019 tersebut pun menjadikan tiga daerah ber-UMK melebihi Rp.4 juta/bulan. Wilayah ber-UMK tertinggi di Jawa Barat itu adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi senilai Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi senilai Rp 4.146.126,18. Ketiganya bahkan mengalahkan DKI Jakarta yang hanya mengeluarkan ketetapan sebesar Rp.3.9.26.000.
Dari regulasi yang digunakan untuk menghitung angka kenaikan didapatkan dua komponen penting penyusunnya yaitu tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Itu berarti angka UMP Bekasi 2020 bisa saja diperkirakan dengan asumsi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional cenderung stabil dari tahun ke tahun. Dengan mengacu pada besaran kenaikan sebesar 8,03% sama seperti yang digunakan di tahun 2019, UMP Bekasi 2020 untuk Kota Bekasi akan sebesar Rp.4,7 jutaan dan Kabupaten Bekasi akan sebesar Rp.4,55 jutaan.
Bukan hanya UMP Bekasi 2020 yang bisa dihitung, UMP daerah-daerah lain di Indonesia pun bisa ditebak berapa besarannya. Agar tak pusing berikut sudah dikalkulasi besaran UMP seluruh daerah di Indonesia dengan kenaikan 8,03% dibanding tahun 2019 :
- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170
Bekasi baik kabupaten dan juga kota masuk dalam wilayah provinsi Jawa Barat. Besaran upah minimum kabupaten/kota Jawa Barat tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/kep 1220-yanbangsos /2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Ada 26 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang naik sebesar 8,03 % dibanding UMK tahun sebelumnya. Sementara untuk Kabupaten Pangandaran naik hingga 10 %.
Jumlah tersebut dihitung dengan formula yang terdapat pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan. Penetapan UMK tahun 2019 tersebut pun menjadikan tiga daerah ber-UMK melebihi Rp.4 juta/bulan. Wilayah ber-UMK tertinggi di Jawa Barat itu adalah Kabupaten Karawang senilai Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi senilai Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi senilai Rp 4.146.126,18. Ketiganya bahkan mengalahkan DKI Jakarta yang hanya mengeluarkan ketetapan sebesar Rp.3.9.26.000.
Dari regulasi yang digunakan untuk menghitung angka kenaikan didapatkan dua komponen penting penyusunnya yaitu tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Itu berarti angka UMP Bekasi 2020 bisa saja diperkirakan dengan asumsi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional cenderung stabil dari tahun ke tahun. Dengan mengacu pada besaran kenaikan sebesar 8,03% sama seperti yang digunakan di tahun 2019, UMP Bekasi 2020 untuk Kota Bekasi akan sebesar Rp.4,7 jutaan dan Kabupaten Bekasi akan sebesar Rp.4,55 jutaan.
Bukan hanya UMP Bekasi 2020 yang bisa dihitung, UMP daerah-daerah lain di Indonesia pun bisa ditebak berapa besarannya. Agar tak pusing berikut sudah dikalkulasi besaran UMP seluruh daerah di Indonesia dengan kenaikan 8,03% dibanding tahun 2019 :
- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170