Selain konsep negara kesatuan, dikenal pula konsep negara federal atau sering disebut negara serikat. Negara federal merupakan konsep yang bertolak belakang dengan negara kesatuan. Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Dalam sebuah negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk ke-4 terpadat di dunia. Bentuk geografis serta keberagaman latar belakang geologis menghasilkan begitu banyak suku bangsa, bahasa dan budaya yang beragam sebagai partikel-partikel penyusun terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menuntut pemilihan bentuk negara yang tepat guna menjamin kesehatan berbangsa dan bernegara.
Indonesia memilih negara kesatuan sebagai bentuk negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun dalam perjalanan sejarahnya negara kita pernah menggunakan bentuk federal (Republik Indonesia Serikat). Berhubungan dengan konsep negara federal beberapa pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian negara federal atau federasi.
Indonesia memilih negara kesatuan sebagai bentuk negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun dalam perjalanan sejarahnya negara kita pernah menggunakan bentuk federal (Republik Indonesia Serikat). Berhubungan dengan konsep negara federal beberapa pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian negara federal atau federasi.
No. | Nama Pakar | Pendapat |
---|---|---|
1. | Abu Daud Busroh (1990:64) | Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi di samping itu negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. |
2. | Al Chaidar (2000:61) | Negara federasi berbicara tentang suatu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan suatu konstitusi federal yang didalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusi sendiri-sendiri. Konstitusi federal mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah. |
3. | C.F. Strong | Negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Sebuah konsep yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. |
Berdasarkan ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, namun yang berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan federal, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian. Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azasazas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
- Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Wilayah RIS |
Satu hal yang perlu dipahami dalam negara federasi adalah negara negara yang bergabung menjadi satu dan disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi tetap terpisah hal hal yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada campur tangan langsung antara satu negara bagian ke negara bagian lain. Di dunia internasional banyak negara yang menggunakan bentuk federasi seperti pada tabel di bawah ini.
No. | Nama Negara | Nama Kepala Negara/Kepala Pemerintahan |
---|---|---|
1. | Amerika Serikat | Presiden Barack Obama, Wakil Presiden Joe Biden |
2. | Republik Federasi Jerman | Presiden Joachim Gauck, Kanselir Angela Merkel |
3. | Republik Federasi Brasil | PresidenDilma RousseffWakil Presiden Michel Temer |
4. | Perserikatan Negara Mexico | Presiden Enrique Peña Nieto |
5. | Republik Demokratik Federal Etiopia | Presiden Mulatu Teshome, Perdana Menter Hailemariam Desalegn |
Menurut Rudolf Kranenburg terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
- Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
- Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Kelebihan dan Kekurangan Negera Federal
Pilihan bentuk negara sangat ditentukan oleh tujuan bangsa dan kondisi dari bangsa itu sendiri. Tidak bisa meniru apa yang dilakukan oleh negara lain. Setiap bentuk negara tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelemahan dan keunggulan bentuk negara federal antara lain sebagai berikut.
No. | Kelemahan | Keunggulan |
---|---|---|
1. | Tidak semua bidang dikendalikan pusat sehingga bisa terjadi kesenjangan dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dll; | Kewenangan pejabat daerah lebih luas sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemerintahannya. |
2. | Kesejahteraan rakyat bisa tidak merata sehingga terbentuk daerah kaya, sedang, dan miskin. | Tokoh daerah di tingkat nasional merata berasal dari seluruh daerah |
3. | Kepemimpinan pusat dan daerah bisa tidak sejalan karena merasa memiliki kepentingan masing- masing; | Daerah yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang |
4. | Setiap Negara bagian bersetatus tidak berdaulat sehingga Negara bagian dapat memisahkan diri dari federal. | Urusan mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan pusat atau federal. |