KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi tugas tambahan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas
1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
- Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
- Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.
- Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Masing-masing tugas tambahan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.
Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor, ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
- Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen dengan 6 JTM
- Koordinator Bursa Kerja (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen dengan 1 JTM
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen dengan 2 JTM
- Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
- Pembina ko-kurikuler, ekuivalen dengan 2 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Untuk lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi tugas tambahan guru sebagai berikut:
A. Guru dengan tugas Kepala Madrasah
Tugas | Ekuivalensi |
Kepala Madrasah | 24 JTM |
B. Guru dengan Tugas Tambahan
Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM | 1-3 Rombel 1 org Waka, 4-6 Rombel 2 org Waka, 7-9 Rombel 3 org Waka, >10 Rombel 4 org Waka |
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM | 1-6 Rombel 1 org korbid, 7-12 Rombel 2 org korbid, 13-18 Rombel 3 org korbid, >19 Rombel 4 org korbid, |
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Sejumlah program keahlian di Madrasah tersebut |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM | Jenjang MTs hanya 1 orang Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan program keahlian |
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut |
Pembina Asrama | 12 JTM | Pada madrasah negeri dengan rasio peserta didik 1:50 Pada madrasah swasta dengan rasio peserta didik 1:75 |
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi | 6 JTM |
C. Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas Tambahan Lain | Ekivalensi | Ketentuan |
Wali Kelas | 6 JTM | 1 guru /kelas /tahun |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Pembina Ekstrakurikuler | 6 JTM | 1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 peserta didik |
Koordinator program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 2 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Guru piket | 1 JTM | 1 guru /hari /minggu, 1-6 rombel 1 guru piket /hari, 7-12 rombel 2 guru piket /hari, 13-18 rombel 3 guru piket /hari, >19 rombel 4 guru piket /hari |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 JTM | 1 guru /madrasah |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 2 JTM | 1 guru /madrasah /5-10 guru |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1-3 JTM | Tingkat Nasional 3 JTM, Tingkat Provinsi 2 JTM, Tingkat Kabupaten 1 JTM, 1 guru /jabatan /tahun |
Pembina Ko-Kurikuler | 2 JTM | 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 peserta didik |
5. Unduh KMA Nomor 890 Tahun 2019
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
- KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik (UNDUH FILE, 42 MB)
Dengan telah diterbitkannya KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini tentu akan memperjelas beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Terutama dalam penyusunan pembagian tugas guru setiap tahunnya.