Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2019

Menyambut periode pemutakhiran data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 yang akan segera dimulai, Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terbaru. Surat yang yang ditandatangani pada 14 Januari 2019 ini memuat beberapa poin terkait pengelolaan data Simpatika semester genap tahun pelajaran 2018/2019.

Surat edaran ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data melalui simpatika menjadi tanggung jawab masing-masing GTK dan Kepala Madrasah yang bersangkutan. Setiap guru dan tenaga kependidikan (GTK) bertanggung jawab atas isian data dalam akunnya masing-masing. Tentunya tanggung jawab ini sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam simpatika. Baik guru, kepala madrasah, maupun pengawas.

 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2019

Poin-poin dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Akun Individu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekuensi atas isisan dan yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggung jawab GTK;
  2. Setiap GTK Madrasah Wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
  3. Guru dan Pengawas pada Madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK);
  4. Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguna pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh Guru Madrasah akif sesuai Kurikulum yang ditetapkan;
  5. Pengisian kehadiran dari Guru wajib dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
  6. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) diterbtikan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal bulan Februari 2019
  7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara manual Online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara Individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
 Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktur GTK Madrasah kembali menerbitkan surat edaran terb Edaran Pengelolaan Data Simpatika Januari 2019

Atau bisa disimpulkan sebagaimana tabel berikut ini:

Tanggung JawabKepala MadrasahGuruPengawas
Melakukan Keaktifan Dirixx
Cetak Kartu GTKxx
Pengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)xx
Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)xx
Pengisian Jadwal Mengajar Mingguanx
Pengisian Kehadiran Gurux
Kelayakan Tunjangan
xx

Catatan, guru di sini termasuk juga kepala madrasah. Karena kepala madrasah merupakan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah.

Pun jika dicermati masih terdapat beberapa hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala madrasah seperti melakukan keaktifan kolektif (setelah semua guru melakukan keaktifan diri), melakukan penilaian atas SKMT, dan pengelolaan siswa (memasukkan siswa hingga membaginya dalam rombel). Namun karena ini merupakan pengelolaan data semester genap, maka kegiatan pengelolaan siswa hanya sekedar melanjutkan dari data semester sebelumnya (jika tidak ada perubahan siswa maka tidak perlu melakukan pemutakhiran).

Surat edaran terkait pengelolaan data Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 ini dapat diunduh di halaman simpatika atau melalui TAUTAN INI.
Lebih baru Lebih lama