Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai badan pelaksana akreditasi Sekolah/Madrasah akan menggunakan instrumen atau perangkat akreditasi terbaru. Di lain sisi, banyak blog dan website yang masih saja membagikan perangkat akreditasi yang lama.
Termasuk dalam membagikan Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017 tetapi alih-alih berisikan instrumen yang terbaru, justru berisikan instrumen tahun sebelumnya.
Padahal semenjak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun sebenarnya telah juga diupload di website resmi BAN-SM, bansm.or.id.
Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
Sistem penilaian dan pemeringkatan akreditasi 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
Termasuk dalam membagikan Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017 tetapi alih-alih berisikan instrumen yang terbaru, justru berisikan instrumen tahun sebelumnya.
Padahal semenjak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, untuk Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun sebenarnya telah juga diupload di website resmi BAN-SM, bansm.or.id.
1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017
Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen akreditasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Untuk Instrumen akreditasi SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017
Sistem penilaian dan pemeringkatan akreditasi 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peringkat A (Unggul) jika memperoleh nilai 91 - 100
- Peringkat B (Baik) jika memperoleh nilai 81 - 90
- Peringkat C (Cukup) jika memperoleh nilai 71 - 80
- Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapatkan nilai akhir sebagai berikut:
- 61 - 70 (Peringkat akreditasi D atau Kurang)
- 0 - 60 (Peringkat akreditasi E atau Sangat Kurang)
3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
Instrumen dan perangkat akreditasi SD/MI Tahun 2017 dapat diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, telah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik tautan berikut:
- Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017, KLIK DI SINI
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikianlah instrumen dan perangkat akreditasi terbaru untuk SD/MI Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun 2017 ini.