Petunjuk teknis bantuan rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA/BA Tahun Anggaran 2017 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2017. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman tentang bantuan rehab ruang kelas bagi Madrasah dan RA untuk tahun 2017.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 yang mengaturnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017, meliputi:
Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.
Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI
Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017 yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 yang mengaturnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya mengembangkan Madrasah/RA/BA dengan berbagai kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian bantuan ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik karena di makan usia maupun sebab lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.
Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan menjadikan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak akhirnya adalah meningkatnya kualitas lulusan madrasah.
Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, adalah perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017, meliputi:
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)
Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017
Segala sesuatu terkait dengan bantuan rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.
Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI
Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017 yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.