Pertahanan nasional adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang mencakup keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga iman akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem pertahanan negara.
Pertahanan Nasional yakni campuran kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan kiprah utama Kementerian Pertahanan.
Berikut yakni dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 BABXII tentang
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Macam Pertahanan
Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi bahaya militer dan melakukan kiprah pertahanan lainnya
Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama.
Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung yakni sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem pertahanan negara.
Pertahanan Nasional yakni campuran kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan kiprah utama Kementerian Pertahanan.
Berikut yakni dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 BABXII tentang
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Macam Pertahanan
- Pertahanan Militer
- Pertahanan non Militer
Komponen utama dalam sistem pertahanan di Indonesia yakni Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi bahaya non militer.
Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi bahaya militer dan melakukan kiprah pertahanan lainnya
Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama.
Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung yakni sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter
- Polisi
- Satpol PP
- Satpam
- Linmas atau Hansip
- Menwa
- Satgas partai
- Organisasi bela diri
- Orgainsasi Kepemudaan
Tenaga Ahli
Industri
Sumber daya Alam
Sumber daya Manusia
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya insan yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang